Potret Permasalahan Pelayanan Publik di Desa

Foto : Potret Permasalahan Pelayanan Publik di Desa, Rabu (12/32025). 

PONOROGO I desaplalangan.id – Peran pemerintah desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangat sentral maka harus pula diimbangi dengan pengembangan kompetensi para petugas layanannya. Para pengguna layanan juga akan terpenuhi hak-haknya untuk pelayanan berkualitas dengan adanya petugas yang berkompeten. Rasanya tidak mungkin kewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan bisa dilakukan jika petugas layanan sendiri tidak tahu aturan terkait pelayanan publik.

Namun perlu juga dipahami bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan pun punya peran sebagai pengawas layanan. Bentuk peran masyarakat adalah dengan membuat laporan melalui kanal aduan internal penyelenggara yang tersedia atau melalui lembaga pengawas seperti Ombudsman. Maka dari itu, pemerintah desa juga diharapkan tidak memandang aduan masyarakat sebagai sesuatu yang buruk atau negatif dan hanya mengganggu. Justru dengan aduan tersebut maka kontrol dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bisa dilakukan.

Menurut data Ombudsman RI pada tahun 2020, permasalahan desa yang diadukan ke mencapai 286 aduan dan untuk sebaran di wilayah Babel ada sekitar 24 aduan yang masuk sampai tahap pemeriksaan, dengan instansi terlapor meliputi pemerintah desa dan BPD. Dari data juga terlihat bahwa laporan terkait pelayanan desa dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan. Terhadap lingkup layanan yang dilaporkan didominasi lingkup layanan administratif. (Di lansir laman ombudsman.go.id). 

  • Reporter : Media Center. 
Exit mobile version