Foto : Potret Pelayanan Publik di Desa Plalangan, Rabu (12/3/2025).
PONOROGO I desaplalangan.id – Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu pemerintah desa juga harus bersiap diri. Maka pemerintah desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentu saja juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tentu tidak mudah dalam sekejap memenuhi kewajiban tersebut. Dengan segala keterbatasan tentu akan banyak tantangannya, mulai dari mindset masyarakat yang cenderung konservatif, akses informasi yang masih terbatas, pengembangan kompetensi petugas kadang sulit dilakukan karena kondisi teknis dan lain-lain.
Maka dari itu perlu adaptasi yang cepat dan reformasi birokrasi komperehensif untuk bisa menundukkan tantangan tersebut. Dan peran kepala desa menjadi sangat vital untuk bisa mewujudkan pemerintah desa sebagai penyelenggara layanan yang visioner dan inovatif.
Sebagai bentuk atensi maka pemerintah pusat menganggarkan pembiayaan berupa dana desa, melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang dari pemerintah daerah hingga kementerian, bahkan pemerintah daerah hingga pusat sering mengadakan lomba desa dengan beragam kategori dan pelabelan sebagai pemantik setiap desa di Indonesia bisa menunjukkan eksistensi dan peranan penting dalam pembangunan bangsa.
Lalu, apa tantangan utama penyelenggaraan pelayanan publik pemdes? Dari banyak tantangan dan kendala maka berdasarkan pengalaman Ombudsman Babel dalam menangani laporan untuk wilayah desa, tantangan utamanya adalah kompetensi SDM pada pemerintah desa. Regulasi yang makin beragam dan perkembangan teknologi informasi menjadikan ekspektasi masyarakat desa terhadap pelayanan juga kian tinggi.
Atas dasar inilah kemudian para petugas pelayanan di desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa yang terdiri dari kepala seksi dan kepala lingkungan hingga ketua RT juga wajib memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dan memahami segala regulasi terkait terutama dalam hal pengambilan keputusan/tindakan maupun kebijakan di desa. Sebab jika tidak sesuai regulasi maka tidak saja pelayanan yang berpotensi maladministrasi namun bisa saja digugat hingga pengadilan. (Di lansir laman ombudsman.go.id).
- Reporter : Media Center.